Bulan lalu feed media sosial diramaikan oleh twibbon anniversary 15 tahun PKH. Tanpa terasa sudah 15 tahun saja program bantuan sosial di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia ini mewarnai nusantara. Saya sangat bersyukur bisa menjadi salah satu Sumber Daya Manusia (SDM) yang ikut bergerak dalam lokomotif pengentasan kemiskinan ini.

tentang-pkh
KPM PKH dan Kegiatan P2K2 PKH (Sumber: Dokumen Pribadi/edit by canva)

Btw teman-teman sudah kenal belum apa itu PKH?

Sepertinya program ini sudah tidak asing lagi ya di Indonesia. Beberapa tahun belakangan PKH terus menjadi trending pemberitaan online, baik dengan semua prestasi hingga permasalahan yang menyertainya. Namun, tidak ada salahnya saya mengajak teman-teman untuk mengenal PKH lebih dekat agar tidak gagal paham dengan program ini. 

Sekilas Tentang PKH


tentang-pkh
KPM Bersama Pendamping PKH (Sumber: Dokumen Pribadi Penulis)

Dilansir dari situs pkh.kemensos.go.id (tt) PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

PKH hadir sebagai bentuk adaptasi program perlindungan sosial yang secara internasional dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT). Program ini terbukti mampu menyelesaikan permasalahan kemiskinan kronis di Negara-negara yang menerapkannya. Nah, di Indonesia PKH hadir sejak 25 Juli 2007 sebagai salah satu upaya Negara dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan.

PKH hadir bukan sekedar untuk bagi-bagi bantuan pada keluarga penerima manfaat. Disamping memberikan bantuan langsung tunai kepada penerima manfaat, PKH juga juga berperan dalam mendorong KPM –khususnya ibu hamil dan anak—untuk memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia. Melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), KPM dimotivasi untuk memeriksakan kesehatan ibu hamil dan anak usia dini ke fasilitas layanan kesehatan terdekat khususnya posyandu. Di bidang pendidikan, KPM juga diberi tanggung jawab untuk memotivasi dan memastikan anak-anak usia sekolah yang ada dalam keluarga mereka untuk bersekolah di fasilitas pendidikan.

Seiring perjalanan waktu cakupan perlindungan sosial dalam penanganan PKH diperluas meliputi penyandang dissabilitas dan lanjut usia juga. Melalui PKH diharapkan kesejahteraan para lansia dan dissabilitas dalam keluarga PKH turut diperhatikan.

15 tahun berlayar sebagai salah satu program perlindungan sosial, PKH mengalami banyak transformasi. Diantaranya memanfaatkan layanan perbankan dalam penyaluran bantuan, menghadirkan edukasi dan pemberdayaan bagi KPM melalui P2K2, perluasan komponen kesejahteraan sosial meliputi kategori lansia dan dissabilitas, dan lainnya.

Adapun tujuan dari PKH bisa teman-teman baca pada infografis berikut:


tujuan-pkh



Siapa yang Berhak Mendapatkan PKH?


KPM PKH Saat Menerima KKS di Bank Mandiri (Sumber: Dokumen Pribadi Penulis)

Lima belas tahun usia PKH mengabdi di bumi pertiwi, sudah memasuki usia remaja. Sebagai salah satu program jaminan sosial nasional, tentunya PKH menjadi primadona masyarakat. Sebagai program bantuan sosial regular yang rutin mengisi rekening KPM-nya, tentunya menarik minat banyak orang untuk mendapatkannya juga.

“Gimana cara daftar PKH?”

“Bu, masukin kami dong ke PKH!” sambil nyodorin KK dan KTP.

“Jadi anggota PKH gimana sih caranya?”

Tentunya semua SDM PKH pernah mendapatkan pertanyaan senada, termasuk saya. Sayangnya, SDM PKH bukanlah gerbang pendaftaran peserta PKH. Nah, biar teman-teman tidak bertanya-tanya saya ingin sedikit memberikan gambaran tentang alur data PKH ya!

Jadi, sumber data awal penetapan calon peserta PKH itu adalah dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Itu artinya, agar bisa terdaftar sebagai peserta PKH, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah warga tersebut harus teregister dalam DTKS.

Satu hal yang pantas kita syukuri adalah, saat ini kebijakan pemukhtahiran data DTKS terus diperbaiki dan semakin baik. Proses pemukhtahiran dan pengusulan DTKS kewenangannya sudah diserahkan pada pemerintah daerah. Ini tentunya akan mempermudah masyarakat miskin yang mungkin belum terdata di DTKS untuk mengajukan diri ke desa atau kelurahan agar didaftarkan dalam sistem DTKS melalui mekanisme dan aturan yang ada.

Kemudian setelah terdaftar di DTKS apakah nanti otomatis terdaftar di PKH? Belum tentu ya! Tergantung apakah data warga tersebut memenuhi kriteria PKH yang tervalidasi oleh sistem dan ada tidaknya kuota yang tersedia. Adapun penerima PKH adalah warga miskin yang yang sudah teregister di DTKS dan ditetapkan sebagai peserta PKH melalui SK Menteri Sosial RI pada periode dimaksud.

Suka Duka Menjadi Pendamping PKH


p2k2-pkh
Kegiatan P2K2 PKH (Sumber: dokumen pribadi)

Harlah PKH ini menjadi momen yang tepat untuk melihat kembali jejak langkah yang sudah dilewati bersama program ini. Menjadi insan PKH bagi saya merupakan salah satu anugerah terindah dalam hidup. Karena begitu banyak kesempatan belajar dan pengalaman berharga yang saya dapatkan di sini.

Saya bergabung di PKH pada akhir tahun 2015. Bersamaan dengan perluasan PKH di tiga kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu yakni Kecamatan Peranap, Batang Peranap dan Lubuk Batu Jaya. Dan saya beruntung menjadi pendamping PKH yang merintis hadirnya program bansos PKH di kecamatan Peranap.

Mengawali tugas sebagai pendamping sosial PKH pada akhir tahun 2015 mendampingi sekitar 273 KPM dari 11 desa/kelurahan di Kecamatan Peranap. Tahun 2015-2017 adalah tahun-tahun di mana pelaksanaan PKH masih sangat konvensional dan jumlah KPM masih sedikit. Di kecamatan Peranap hanya saya satu-satunya pendamping PKH, karena jumlah KPM PKH yang didampingi masih di bawah tiga ratus KPM.

Tahun-tahun awal ini, proses penyaluran PKH pun masih konvensional melalui PT Pos Indonesia. Jadi, setiap kali proses penyaluran KPM harus ngantri di kantor pos untuk mencairkan dana bantuannya.

Kemudian tahun 2018 ada kebijakan perluasan PKH lagi. Kecamatan Peranap mendapat tambahan KPM perluasan hingga jumlah KPM mencapai 500 lebih. Bersamaan dengan itu juga ada perekrutan 1 tenaga pendamping PKH untuk kecamatan Peranap. Andrel Rosevelt, S.E terpilih sebagai pendamping sosial PKH dengan penempatan wilayah kerja kecamatan Peranap waktu itu.

Sangat bersyukur sekali dengan penambahan tenaga pendamping di kecamatan Peranap. Mengingat, tidak mudah membagi waktu, tenaga dan perhatian untuk mendamping lebih dari lima ratus KPM PKH di 12 desa/kelurahan se kecamatan peranap. Setelah mempertimbangkan rasio jumlah KPM dan domisili, akhirnya kami membagi wilayah dampingan masing-masing 6 desa/kelurahan. Saya mendampingi desa-desa dan kelurahan yang di wilayah Kecamatan Peranap bagian barat dan Andrel mendampingi desa-desa /kelurahan di wilayah kecamatan Peranap bagian timur.

Tahun 2018 juga awal dimulainya penyaluran bansos PKH melalui perbankan. Ini adalah era inklusi keuangan. KPM mulai diperkenalkan dengan produk dan jasa keuangan formal. KPM dibekali dengan kartu combo yang juga berfungsi sebagai ATM untuk mengakses bantuan PKH dan BPNT di layanan ATM dan agen perbankan terdekat. Dan tahun ini menjadi tahun di mana SDM PKH giat-giatnya mengedukasi KPM PKH untuk menggunakan kartu combo secara mandiri dan bijak.

Pada tahun yang sama saya mendapat kesempatan untuk mengikuti Diklat Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional I di kota Padang. Setelah mengikuti diklat tersebut diharapkan kami para pendamping PKH terampil menyampaikan materi P2K2 kepada KPM dampingan.

Hadirnya kebijakan P2K2 dalam mekanisme pendampingan PKH memberikan warna baru pada pelaksanaan PKH. Pertemuan kelompok yang sebelumnya hanya diisi dengan pemutakhiran data KPM, sosialisasi dan sharing informasi seputar kebijakan PKH sekarang menjadi lebih terkonsep. Ada materi penyuluhan P2K2 yang harus disampaikan pada setiap sesi pertemuan kelompok.

Tahun 2019 dan 2020 adalah masa-masa menyenangkan dalam proses pendampingan PKH bagi saya. Pertemuan rutin setiap bulan di kelompok-kelompok binaan selalu diwarnai dengan keceriaan diantara keseruan P2K2. Tidak hanya itu, updating data dan proses penyaluran berjalan tanpa kendala berarti. Terlebih semenjak penyaluran melalui perbankan KPM bisa melakukan pencairan bantuan secara mandiri.

Namun jalan kehidupan ini tidak selalu mulus. Terkadang diperlukan adanya tantangan untuk menempa kita menjadi pribadi yang kuat dan lebih baik lagi. Demikian juga dinamika yang hadir di PKH. Masa tenang itu sudah berakhir, sekarang saatnya kita masuk ke fase yang lebih menantang.

Imbas pandemi covid-19, juga dirasakan oleh SDM PKH. Kegiatan P2K2 yang memberikan warna baru di PKH untuk sementara dihentikan. Tidak hanya itu, kementerian sosial mulai melakukan perbaikan data penerima bansos secara besar-besaran termasuk PKH. Semua data penerima bansos kemudian diverifikasi dan validasi ulang menggunakan aplikasi SIKS-NG yang hasilnya kemudian disebut dengan New DTKS. New DTKS ini selanjutnya menjadi data rujukan untuk penyaluran semua jenis bansos ke depannya dan akan dimutakhirkan secara berkala sesuai dengan kondisi di lapangan.

Setiap perubahan yang mendadak tentunya menghadirkan ketidak nyamanan. Demikian juga dengan perubahan kebijakan perbaikan data dari kemensos ini. Muncul berbagai kendala dalam proses penyaluran bantuan. Mulai dari proses penyaluran yang tidak serentak, beberapa nama KPM tidak muncul di daftar penerima bantuan, hingga munculnya KPM baru hasil validasi sistem yang secara sosial ekonomi sudah sangat tidak layak lagi menerima bantuan.

Tahun 2021 adalah tahun-tahun terberat bagi saya sebagai pendamping PKH Kecamatan Peranap. Pertama karena tahun ini saya harus kembali sendiri mendampingi seluruh KPM PKH di kecamatan Peranap. Andrel rekan kerja sebelumnya mengundurkan diri dari PKH sebab mendapatkan pekerjaan yang lebih baik sebagai PNS di pemkab INHU. Kedua, tahun 2021 dimulainya proses perbaikan data KPM di SIKS-NG, otomatis 500 lebih data KPM harus diperbaiki. Ketiga, semua keluhan terkait kendala penyaluran harus tetap ditangani dan sekarang harus melayani KPM satu kecamatan karena otomatis KPM dampingan Andrel pun sekarang menjadi tanggung jawab saya. Keempat, proses pendampingan harus tetap berjalan dan P2K2 secara bertahap mulai diaktifkan kembali. Itu artinya saya harus mengunjungi KPM di semua desa dan kelurahan di Kecamatan Peranap.

Alhamdulillah meski berat dan tertatih semua akhirnya bisa dijalani dan selesaikan sesuai kemampuan terbaik yang dimiliki. Perlu diakui tidak semua bisa diselesaikan dengan sempurna, banyak kekurangan di sana sini. Namun yang pasti saya sudah berusaha melakukan yang terbaik.

Saya bersyukur pernah berada dalam situasi ini. Banyak pelajaran berharga yang diperoleh di sini. Salah satunya yang tak ternilai adalah pelajaran mengelola emosi. Bagaimana menahan tangan untuk tidak mengeluh di medsos dengan semua ketidak nyamanan selama proses. Bagaimana mengontrol suara agar tetap rendah di saat lawan bicara memancing emosi untuk bernada tinggi. Bagaimana berlapang dada menghadapi keluhan dan ketidakpuasan banyak pihak terhadap mekanisme program yang diluar kendali kita. Alhamdulillah ala kulli hal.

Sekarang memasuki tahun 2022, pelaksanaan PKH masih berlanjut. Meski masih ada tanya yang belum terjawab, namun langkah pendampingan harus tetap dijalankan. Saya yakin seiring waktu semoga satu demi satu tanya mulai terjawab.

Jatuh bangun di PKH, lelah jiwa dan raga, tawa dan air mata saat membersamainya adalah anugerah yang pernah ada dalam cerita hidup ini. Di sini saya mengenal banyak karakter manusia dari lapisan bawah hingga atas. Di sini saya banyak menyerap banyak ragam ilmu yang diberikan secara formal melalui diklat ataupun informal saat turun ke lapangan. Di sini saya mendapatkan banyak cinta dari mereka yang merasa terbantu. Kalaupun ada caci dan benci yang menghampiri, saya anggap itu bentuk cinta yang diekspresikan dengan warna berbeda. Sebab, tak ada manusia yang bisa memenuhi harapan semua orang.

Apapun itu saya sangat bersyukur diberi kesempatan mengabdi bersama PKH. Sekarang, 15 tahun perjalanan PKH mengabdi untuk negeri, menuju 7 tahun saya menjadi bagian dari keluarga besar PKH, semoga kedepannya lebih baik lagi.

3 Comments

  1. Program pemberdayaan masyarakat, semoga membawa manfaat dan berkah bagi semuanya. Aamiin.

    ReplyDelete
  2. Informasinya bagus, saya pernah mendaftarkan anak asuh ke dtks, prosesnya lumayan lama tapi Alhamdulillah bisa terdaftar karena dia yatim piatu

    ReplyDelete
  3. Program yang berkah berlimpah manfaat. Semoga sukses ya mbak.

    ReplyDelete

Tinggalkan Komen Ya!